Tak Ada Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran Paling Diincar pada Operasi Patuh 2022

Erwan Hartawan - Jumat, 10 Juni 2022 | 08:00 WIB
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi tilang manual tidak diberlakukan selama operasi Patuh 2022

MOTOR Plus-Online.com - Polisi tidak akan melakukan tilang manual atau tilang langsung pada Operasi Patuh 2022.

Rencananya operasi patuh 2022 digelar selama 14 hari, mulai 13 hingga 26 Juni 2022.

Dikutip dari Kompas.com, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib Sasaran dari Operasi Patuh 2022 adalah para pengendara.

Dalam Operasi Patuh 2022 ini, kepolisian akan mengedapankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.

Meski begitu, nantinya tidak ada tilang secara langsung atau tilang manual.

Pemberlakuan tilang melalui tilang elektronik status maupun mobile masih tetap berlaku.

Eddy juga berharap petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakan secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Baca Juga: Siap-siap Razia Operasi Patuh 2022 Digelar Sebentar Lagi, Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Adapun pelanggaran yang menjadi incaran polisi yakni

1. Knalpot bising (Tidak standar)

2. Kendaraan gunakan rotator

3. Balap liar

4. Melawan arus

5. Menggunakan HP saat mengemudi

6. Tidak menggunakan Helm SNI

7. Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang

Adapun saat ini ETLE bisa merekam 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:

Baca Juga: Tersenyum Pemotor Saat Operasi Patuh 2022, Polisi Hapuskan Tilang Manual di Seluruh Indonesia

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,

- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,

- Melanggar batas kecepatan,

- Menggunakan pelat nomor palsu,

- Berkendara melawan arus,

- Menerobos lampu merah,

- Tidak menggunakan helm,

- Berboncengan lebih dari 3 orang,

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular