Sedangkan penggunaan Pertalite yang kini jadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) belum ada.
Sehingga Perpres itu perlu direvisi karena sebagai BBM Penugasan yang disubsidi negara, konsumsi Pertalite harus diatur agar dinikmati oleh rakyat yang berhak.
Setelah direvisi, BPH Migas akan mengeluarkan aturan teknis pembelian Pertamina.
Salah satu poin dalam draf revisi Perpes itu adalah pemanfaatan teknologi digital untuk pembelian Pertalite, yaitu lewat aplikasi MyPertamina.
Naiknya harga Pertamax membuat masyarakat beralih ke Pertalite. Baik dari kalangan menengah ke bawah maupun menengah ke atas.
Berdasarkan data BPH Migas, penyaluran Pertalite hingga 31 Mei 2022 mencapai 11,69 juta kilo liter (KL) atau tembus 50,74 persen dari target 23,04 juta KL tahun 2022 ini.
Baca Juga: MyPertamina Wajib Ada di Ponsel Pembeli Pertalite, Begini Cara Daftar dan Cara Pakai Aplikasinya
"Pertalite telah tersalurkan sebanyak 11,69 juta KL atau 50,74 persen dari kuota 23,04 juta KL," ujar Erika.
Sedangkan untuk BBM jenis solar subsidi hingga Mei ini, penyalurannya telah mencapai 6,76 juta KL atau 44,77 persen dari alokasi tahun ini yang ditetapkan sebesar 15,10 juta KL.
Sementara untuk minyak tanah realisasinya mencapai 0,20 juta KL atau 41,67 persen dari kuota tahun ini sebesar 0,48 juta KL.
Artikel ini sudah tayang di KompasTV berjudul: aturan-beli-pertalite-pakai-aplikasi-mypertamina-tunggu-restu-jokowi?page=2
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR