Aplikasi MyPertamina Sebagai Syarat Beli Pertalite di SPBU Tinggal Tunggu Presiden Jokowi Ketok Palu

Ahmad Ridho - Jumat, 10 Juni 2022 | 15:30 WIB
Pertamina
Aplikasi MyPertamina digunakan sebagai syarat membeli Pertalite di SPBU, masih nunggu persetujuan Presiden Jokowi.


MOTOR Plus-online.com - Aplikasi MyPertamina akan dipakai sebagai syarat beli Pertalite di SPBU dan tinggal menunggu Presiden Jokowi ketok palu.

Belakangan ramai kabar bahwa membeli Pertalite di SPBU wajib pakai aplikasi MyPertamina.

Selain wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi MyPertamina, pelat nomor kendaraan juga harus sudah terdaftar.

Jika belum memiliki aplikasi MyPertamina dan pelat nomor kendaraan belum terdaftar, nozzle pengisian bensin tidak bisa digunakan.

Wacana pemberlakuan aplikasi MyPertamina sebagai syarat membeli Pertalite di SPBU masih menunggu persetujuan Presiden Jokowi.

Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati menyatakan, aturan terkait pembelian BBM pertalite masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Aturan itu berupa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Erika menyebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif sudah menyerahkan draf aturan tersebut kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Nekat Isi Pertalite Tanpa Aplikasi MyPertamina Nozzle Tak Bisa Dipakai, Pelat Nomor Kendaraan Harus Terdaftar

"Kemarin sudah disampaikan ke Pak Menteri ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara virtual, dikutip Kamis (9/6/2022).

Ia menyampaikan, dalam Perpres 191/2014 baru ada aturan soal pengguna untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

Sedangkan penggunaan Pertalite yang kini jadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) belum ada.

Sehingga Perpres itu perlu direvisi karena sebagai BBM Penugasan yang disubsidi negara, konsumsi Pertalite harus diatur agar dinikmati oleh rakyat yang berhak.

Setelah direvisi, BPH Migas akan mengeluarkan aturan teknis pembelian Pertamina.

Salah satu poin dalam draf revisi Perpes itu adalah pemanfaatan teknologi digital untuk pembelian Pertalite, yaitu lewat aplikasi MyPertamina.

Naiknya harga Pertamax membuat masyarakat beralih ke Pertalite. Baik dari kalangan menengah ke bawah maupun menengah ke atas.

Berdasarkan data BPH Migas, penyaluran Pertalite hingga 31 Mei 2022 mencapai 11,69 juta kilo liter (KL) atau tembus 50,74 persen dari target 23,04 juta KL tahun 2022 ini.

Baca Juga: MyPertamina Wajib Ada di Ponsel Pembeli Pertalite, Begini Cara Daftar dan Cara Pakai Aplikasinya

"Pertalite telah tersalurkan sebanyak 11,69 juta KL atau 50,74 persen dari kuota 23,04 juta KL," ujar Erika.

Sedangkan untuk BBM jenis solar subsidi hingga Mei ini, penyalurannya telah mencapai 6,76 juta KL atau 44,77 persen dari alokasi tahun ini yang ditetapkan sebesar 15,10 juta KL.

Sementara untuk minyak tanah realisasinya mencapai 0,20 juta KL atau 41,67 persen dari kuota tahun ini sebesar 0,48 juta KL.

Artikel ini sudah tayang di KompasTV berjudul: aturan-beli-pertalite-pakai-aplikasi-mypertamina-tunggu-restu-jokowi?page=2

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular