MOTOR Plus-online - Siap-siap inilah incaran pelanggaran lalu lintas di Operasi Patuh 2022 yang dilaksanakan pekan depan.
Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari untuk mengajak masyarakat disiplin berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran serta angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Tilang akan dilakukan dengan dua cara, yaitu tilang elektronik atau ETLE dan mobile, serta penindakan teguran. Tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.
Agenda itu disampaikan Polri dilansir dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6/2022).
Membonceng lebih dari satu penumpang menjadi salah satu kebiasaan buruk yang kerap dilakukan oleh pengendara sepeda motor saat ini. Perilaku ini bakal menjadi incaran polisi di Operasi Patuh 2022.
Belum lagi, penumpang juga tidak dilengkapi dengan riding gear yang sesuai untuk menunjang keselamatan.
Padahal, kebiasaan ini sangat berbahaya bagi pengendara maupun penumpang motor.
Saat membonceng lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor akan lebih kesulitan mengontrol kendaraan saat melaju karena posisi duduk yang kurang nyaman dan tidak sesuai.
"Ketika kita membonceng lebih dari 1 orang maka posisi duduk pengendara menjadi tidak nyaman karena harus maju. Akibatnya untuk melakukan manuver di jalan menjadi sulit," ucap Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani pada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 8 Pelanggaran Jadi Incaran di Razia Operasi Patuh 2022, Dendanya Tembus Segini
Posisi pengendara motor yang tidak tepat, misalnya terlalu maju ke depan, akan membuatnya sulit mengontrol kendaraan.
Dan memperbesar potensi pengendara motor kehilangan keseimbangan dan kendali atas kendaraannya.
Hal ini juga menjadi salah satu perhatian petugas kepolisian selama Operasi Patuh 2022 yang akan digelar mulai pekan depan, Senin (13/6/2022) sampai dengan Minggu (26/6/2022).
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping tidak boleh membawa lebih dari satu orang penumpang.
"Jika melanggar bisa dikenakan pasal 292, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," ucap Budiyanto.
Berikut ini adalah isi dari pasal 292, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bonceng Motor Lebih dari 1 Orang, Bakal Diincar di Operasi Patuh 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR