Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan ini sampai dengan 31 Juli 2022.
Pemprov Jambi sebelumnya telah melakukan pemutihan PKB tahap satu dan Agus mengaku telah melebihi target.
Tahap satu dilaksanakan sejak 6 Januari hingga April. Ia mengatakan pihaknya mendapatkan Rp48 miliar.
"Rp 48 miliar ini melebihi target kita yang kemarin Rp45 miliar," katanya.
Bagi yang tinggal di daerah Jambi, segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ya!
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Pemutihan Pajak Diperpanjang, Akomodir Angkutan Batu Bara Bernopol Non Jambi"
Source | : | Tribunjambi.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR