MOTOR Plus-online.com - Asyik banget pemutihan pajak kendaraan lanjut alias diperpanjang, buruan urus simak masa berlakunya.
Tentunya jadi program yang ditunggu banyak orang dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan.
Yup, masa berlaku pemutihan pajak kendaraan kini lebih lama alias diperpanjang.
Daripada penasaran, langsung simak keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan ini sampai habis ya.
Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi.
Pemutihan tahap dua ini untuk proses registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan baru yang hingga saat ini belum terbit Permendagri tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Hal itu disampaikan Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi
"Yang jelas ini untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pendaftaran BBNKB dan juga pembebasan pokok BBNK II dan kendaraan lelang," ujarnya mengutip TribunJambi.com.
Baca Juga: Update Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan, 8 Provinsi Bebaskan Denda hingga Bea Balik Nama
Pemutihan pajak kendaraan yang diadakan BPKPD Provinsi Jambi, salah satunya membebaskan denda pajak kendaraan.
Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan ini sampai dengan 31 Juli 2022.
Pemprov Jambi sebelumnya telah melakukan pemutihan PKB tahap satu dan Agus mengaku telah melebihi target.
Tahap satu dilaksanakan sejak 6 Januari hingga April. Ia mengatakan pihaknya mendapatkan Rp48 miliar.
"Rp 48 miliar ini melebihi target kita yang kemarin Rp45 miliar," katanya.
Bagi yang tinggal di daerah Jambi, segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ya!
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Pemutihan Pajak Diperpanjang, Akomodir Angkutan Batu Bara Bernopol Non Jambi"
Source | : | Tribunjambi.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR