Sriyanto mengimbau anggotanya agar selalu melalui pendekatan humanis.
Termasuk lakukan sosialisasi, edukasi, imbauan secara simpatik ke masyarakat.
Baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.
Sriyanto menyebut, jika petugas menemui pelanggaran, akan tetap ditilang manual.
"Iya tetap ada (penindakan manual)," ucapnya.
Menurut Sriyanto, ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran.
Berikut delapan pelanggaran yang diincar beserta denda tilang-nya:
1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
2. Kendaraan gunakan rotator (denda: Rp 250 ribu)
3. Balap liar (denda Rp 3 juta)
4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)
Nah, denda tilang termahal yaitu menggukan HP saat mengemudi yaitu Rp 750 ribu.
Ini sama dengan atau lebih mahal dari cicilan motor dan bisa menunggak kalau sampeyan melanggar dan kena tilang.
KOMENTAR