Nangis Denda Tilang Termahal Razia Operasi Patuh 2022 Enggak Bisa Bayar Cicilan Motor Awas Melanggar

Aong - Minggu, 12 Juni 2022 | 08:35 WIB
Kompas.com
Ilustrasi Razia Operasi Patuh 2022 denda tilang lumayan

MOTOR Plus-online.com - Jangan main-main dan bisa nangis kalau kena razia atau operasi oleh polisi.

Nangis denda tilang termahal razia Operasi Patuh 2022 enggak bisa bayar cicilan motor awas melanggar bisa menyesal.

Polisi atau Polri mulai besok akan menggelat razia operasi patuh 2022, seperti dilakukan Polda Metro bertajuk Operasi Patuh Jaya 2022.

Adapun operasi atau razia akan dimulai dari tanggal 13-26 Juni 2022.

Dikutip dari Gridoto.com, Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto kasih penjelasan.

Katanya Operasi Patuh Jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

"Penegakkan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang (di tempat) dan juga tilang elektronik (ETLE)," kata Sriyanto, (9/6/22).

Ia menekankan agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi!

Baca Juga: Pengguna Knalpot Brong Enggak Bisa Tidur Nyenyak Jadi Salah Satu Incaran di Operasi Patuh 2022

Baca Juga: Siap-siap Inilah Incaran Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Patuh 2022

Sriyanto mengimbau anggotanya agar selalu melalui pendekatan humanis.

Termasuk lakukan sosialisasi, edukasi, imbauan secara simpatik ke masyarakat.

Baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

Sriyanto menyebut, jika petugas menemui pelanggaran, akan tetap ditilang manual.

"Iya tetap ada (penindakan manual)," ucapnya.

Menurut Sriyanto, ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran.

Berikut delapan pelanggaran yang diincar beserta denda tilang-nya:

1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)

2. Kendaraan gunakan rotator (denda: Rp 250 ribu)

3. Balap liar (denda Rp 3 juta)

4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)

5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)

6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)

7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)

8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Nah, denda tilang termahal yaitu menggukan HP saat mengemudi yaitu Rp 750 ribu.

Ini sama dengan atau lebih mahal dari cicilan motor dan bisa menunggak kalau sampeyan melanggar dan kena tilang

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular