Jadi Syarat Mengurus BPKP Hilang, Ini Cara Pasang Iklan Kehilangan di Media Massa

Aditya Prathama - Minggu, 12 Juni 2022 | 21:24 WIB
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustasi STNK dan BPKB Hilang

Jika BPKB belum kembali ke tangan pemilik, kata dia, atau bukti jaminan lembaga pembiayaan sebagai akan sangat berbahaya.

Oleh karena itu, sebaiknya pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB harus segera mengurusnya.

Begini cara memasang iklan kehilangan BPKB mengutip Kompas.com:

1. Langkah pertama yang harus disiapkan untuk memasang iklan pengumuman kehilangan BPKB adalah membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat dari alamat.

2. Kemudian, pilih dua media massa yang terpercaya untuk memuat penerbitan pengumuman

3. Begitu transaksi pembayaran pemasangan iklan usai, pastikan jadwal iklan baris dua media massa yang telah dipilih kapan pengumuman kehilangan BPKB akan dimuat.

Menurutnya, jika pengumuman tersebut terbit pada dua media massa, apabila setelah pengumuman tersebut dibuat tidak ada pihak yang mengembalikan, segera bawa bukti penumuman ke kantor polisi untuk mengurus BPKB yang baru.

"Langkah ini untuk memenuhi persyaratan sesuai Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Dengan pertimbangan memberikan informasi kepada masyarakat apabila menemukan BPKB tersebut bisa diserahkan ke pemiliknya," ujar Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tahu, Ini Cara Pasang Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular