Motor Plus-online.com - Pasang iklan kehilangan jadi syarat mengurus BPKB baru, ini cara pasang iklan kehilangan di media massa
Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan kejadian yang terkadang tidak dapat dihindari.
Dua dokumen penting tersebut adalah dokumen yang wajib dalam proses pembayaran pajak tahunan.
Sehingga saat BPKB atau STNK hilang, wajib bagi pemilik kendaraan untuk segera mengurus surat-surat baru.
Sesuai aturan pengurusan BPKB kendaraan bermotor ada satu syarat, yakni memasang iklan baris melalui media cetak.
Mengutip Kompas.com pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan pemasangan iklan di media cetak tidak bisa dianggap sepele karena peraturan ini sangatlah penting bagi pemilik BPKB.
"BPKB adalah sertifikat kepemilikan kendaraan yang sah dan dapat dijaminkan atau menjadi jaminan dalam pembiayaan kendaraan bermotor dan sebagainya," kata Budiyanto.
Setelah iklan tersebut diketahui publik, data sistem pelayanan Samsat dapat memproses pembaharuan informasi untuk mengurus berkas.
"Setelah STNK atau BPKB lama yang hilang diketahui keberadannya, maka petugas dapat segera memproses data baru," ucapnya.
Baca Juga: STNK Dan BPKB Hilang, Catat Syarat Dan Biaya Pengurusannya
Jika BPKB belum kembali ke tangan pemilik, kata dia, atau bukti jaminan lembaga pembiayaan sebagai akan sangat berbahaya.
Oleh karena itu, sebaiknya pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB harus segera mengurusnya.
Begini cara memasang iklan kehilangan BPKB mengutip Kompas.com:
1. Langkah pertama yang harus disiapkan untuk memasang iklan pengumuman kehilangan BPKB adalah membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat dari alamat.
2. Kemudian, pilih dua media massa yang terpercaya untuk memuat penerbitan pengumuman
3. Begitu transaksi pembayaran pemasangan iklan usai, pastikan jadwal iklan baris dua media massa yang telah dipilih kapan pengumuman kehilangan BPKB akan dimuat.
Menurutnya, jika pengumuman tersebut terbit pada dua media massa, apabila setelah pengumuman tersebut dibuat tidak ada pihak yang mengembalikan, segera bawa bukti penumuman ke kantor polisi untuk mengurus BPKB yang baru.
"Langkah ini untuk memenuhi persyaratan sesuai Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Dengan pertimbangan memberikan informasi kepada masyarakat apabila menemukan BPKB tersebut bisa diserahkan ke pemiliknya," ujar Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tahu, Ini Cara Pasang Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR