Wah SIM A dan SIM C1 Digabung Menjadi Satu dan Bukan Dikeluarkan oleh Kepolisian Bagaimana Sistemnya

Aong - Senin, 13 Juni 2022 | 07:30 WIB
Kompas.com
SIM A dan SIM C

 

MOTOR Plus-online.com - Selama ini kita tahunya SIM motor dan SIM dipisah dan diterbitkan oleh polisi.

Wah SIM A dan SIM C digabung jadi satu dan bukan dikeluarkan oleh kepolisian bagaimana sistemnya jadi berubah.

Padahal SIM A dan SIM C harusnya dipisah karena berbeda bentuk kendaraan dan beban muatannya.

Dari rodanya saja SIM A untuk mobil yang rodanya empat sementara SIM C untuk motor dan rodanya hanya 2.

Di Indonesia Surat Izin Mengemudi atau SIM terbagi dalam beberapa jenis.

Belakangan wacana penerbitan SIM akan diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ramai dibicarakan.

Wacana penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Baca Juga: Lupa Bawa SIM dan STNK, Bisa Atau Tidak Pakai KTP Untuk Jaminan Saat Kena Tilang Polisi?

Baca Juga: Heboh Soal Penerbitan SIM Bakal Dialihkan, Kemenhub Bilang Begini

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular