Terlepas dari wacana itu, membahas Surat Izin Mengemudi (SIM) di Malaysia tergolong unik.
Dilansir dari www.jpj.gov.my, di Malaysia, SIM biasa disebut Lesen Memandu dan wajib dimiliki pengendara motor atau pengemudi mobil.
Uniknya jika di Indonesia ada SIM C (motor) dan SIM A (mobil), Lesen Memandu motor dan mobil digabung jadi satu.
Satu kartu SIM berlaku untuk dua jenis kendaraan (motor dan mobil).
Lesen Memandu atau SIM di Malaysia diterbitkan oleh Departement of Transportation.
Perbedaan lain SIM di Malaysia, Lesen Memandu atau SIM B2 kalau di Indonesia adalah SIM C.
Sementara SIM A di Indonesia kalau di Malaysia adalah SIM D.
Selain SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di Malaysia juga ada dibawah Departement of Transportation.
KOMENTAR