Baca Juga: Momen Bintang Iklan Yamaha Fazzio Ishma Pacar Eril Menangis Di Samping Almarhum
Adalah Supradi warga Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo.
Dijelaskan, Supradi telah membayar rutin setiap bulannya sebesar Rp 200.000.
Total uang yang disetor Supradi mencapai Rp 9.600.000.
"Pelapor tergiur mengikuti arisan karena aturan sistem gugur tersebut, yaitu anggota yang namanya keluar maka pada bulan berikutnya tidak membayar uang arisan lagi."
"Dan pada bulan ke-48 (akhir masa arisan) semua peserta arisan yang belum keluar namanya akan mendapatkan motor atau uang arisan secara serentak," katanya.
Arisan yang diduga bodong tersebut sudah diikuti korbannya sejak tahun 2014 yang lalu.
Akibat kelakuannya tersebut NS dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Periode yang diikuti oleh pelapor Arisan Motor Gugur tersebut yaitu dari 9 April 2014," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arisan Sepeda Motor Bodong di Purworejo, Korban Rugi Jutaan Rupiah"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR