MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling, Selasa 14 Juni 2022.
Hingga saat ini perpanjang SIM diwajibkan membawa KTP asli dan SIM Asli lama yang yang diperpanjang.
Namun menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, perpanjang SIM wajib juga menyertakan BPJS Kesehatan.
Lalu apakah mulai berlaku menyertakan BPJS Kesehatan dalam perpanjang SIM?
Menurut, Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal dalam pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya.
Namun, hingga saat ini masih belum belaku.
“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan," kata Faisal kutip dari Kompas.com.
"Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” sambungnya.
Namun hingga saat untuk waktu pelaksanannya Faisal masih belum bisa memastikan.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR