Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .
Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Setelahnya pemohon diminta melakukan tes psikologi yang dikenakan biaya Rp 60.000.
Baca Juga: Wah SIM A dan SIM C1 Digabung Menjadi Satu dan Bukan Dikeluarkan oleh Kepolisian Bagaimana Sistemnya
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR