"Tidak ada perlindungan jika pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Firman mengamini bahwa sepatu maupun jaket pelindung memang harus dibeli dengan uang.
Namun, biaya yang harus dikeluarkan itu tak sebanding jika taruhannya adalah nyawa.
"Lebih mahal mana dengan nyawa kita, tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada, ini gunanya helm standard, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja," tuturnya.
Untuk membangun kesadaran itu, ia meminta anggota kepolisian bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
Firman berharap tidak ada anggota polisi yang hanya memakai sandal jepit ketika mengendarai motor agar masyarakat turut mengikuti.
"Itu bentuk perlindungan yang harus kita ajarkan kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas," ujarnya.
Baca Juga: Benar Gak Nih, Pakai Sandal Saat Ujian Bikin SIM Bisa Langsung Diusir?
Soal Operasi Patuh Jaya 2022, Firman berharap masyarakat bisa lebih meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara.
Ia mengingatkan dampak yang diterima masyarakat jauh lebih besar jika tak menaati dan mematuhi aturan berlalu lintas. Sebab kecelakaan terjadi mayoritas karena faktor manusia baru kendaraan.
"Kalau sudah meninggal di situ ada yatim, di situ ada janda mohon maaf atau mungkin itu ada duda, kalau sekali lagi yang menjadi korbannya ini rata-rata adalah tulang punggung keluarga," kata Firman.
"Jadi kepatuhan itu harus dibangun, saat ini harus muncul harus bersama-sama kita bangun melalui kesadaran," tambahnya.
Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari ke depan di seluruh Polda dan Porles jajaran 13-36 Juni 2022.
Ada delapan fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
Di antaranya penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.
Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari 1 orang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pesan Kakorlantas Polri Buat Pengendara Motor yang Masih Hobi Pakai Sandal Jepit"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR