Dalam laman resminya, BI mendefinisikan uang rusak sebagai uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.
Penyebabnya antara lain adalah terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Penggantian uang rusak ini diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya.
Adapun beberapa syarat penukaran yang harus dipenuhi, yaitu:
Khusus untuk uang rusak atau catat karena terbakar, BI memberikan persyaratan berikut:
Apabila menurut BI kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja, maka BI tidak akan memberikan penggantian.
BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.
Baca Juga: Beli Motor Baru Cash Lebih Susah Dibanding Kredit, Adira Finance Komentar Begini
Sejak akhir tahun lalu, masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) dan laman https://pintar.bi.go.id.
Melalui PINTAR, masyarakat bisa memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Penukaran uang rupiah rusak/cacat dilakukan di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Simak caranya:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Uang Tabungan Beli Motor Dimakan Rayap, Apakah Bisa Ditukarkan? Ini Kata BI"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR