Video Uang Tabungan Buat Beli Motor Rusak Dimakan Rayap, Bank Indonesia Bilang Begini

Galih Setiadi - Selasa, 14 Juni 2022 | 11:15 WIB
Instagram.com/memomedsos
Uang tabungan untuk beli motor rusak dimakan rayap, Bank Indonesia bilang begini.

MOTOR Plus-online.com - Celengan sampai rusak, uang tabungan buat beli motor tak luput robek dimakan rayap, begini penjelasan Bank Indonesia.

Beredar luas video seorang wanita yang menabung uang kertas di celengan untuk membeli motor.

Namun sayangnya, semua uang kertas tersebut rusak gara-gara dimakan rayap.

Kondisi uang tabungan tersebut direkam dan videonya viral di media sosial.

Seperti yang diposting oleh akun Instagram @memomedsos.

"Seorang wanita menabung di celengan untuk membeli motor. Tapi saat dibuka, semua uangnya dimakan rayap." tulis caption akun itu.

Postingan tersebut mendapat lebih dari 2.000 tanda suka dari pengguna Instagram.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by memomedsos (@memomedsos)

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan, masyarakat yang memiliki uang rusak bisa ditukarkan ke BI, termasuk akibat dimakan rayap.

Baca Juga: Ketiban Durian Runtuh Tukang Rongsokan Dapat Uang Rp6,5 Miliar, Langsung Beli Motor, Mobil Sampai Bus

"Uang rusak bisa ditukarkan ke BI sepanjang memenuhi persyaratan," ucapnya mengutip Kompas.com.

Dalam laman resminya, BI mendefinisikan uang rusak sebagai uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

Penyebabnya antara lain adalah terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Penggantian uang rusak ini diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya.

Adapun beberapa syarat penukaran yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Fisik uang lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
  • Kalau fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka BI tidak memberikan penggantian.

Khusus untuk uang rusak atau catat karena terbakar, BI memberikan persyaratan berikut:

  • Uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  • Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Apabila menurut BI kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja, maka BI tidak akan memberikan penggantian.

BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.

Baca Juga: Beli Motor Baru Cash Lebih Susah Dibanding Kredit, Adira Finance Komentar Begini

Sejak akhir tahun lalu, masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) dan laman https://pintar.bi.go.id.

Melalui PINTAR, masyarakat bisa memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Penukaran uang rupiah rusak/cacat dilakukan di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Simak caranya:

  • Buka laman pintar.bi.go.id atau aplikasi PINTAR
  • Pada halaman utama, klik "Penukaran Uang Rusak/Cacat
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang
  • Pilih lokasi kantor BI untuk melakukan penukaran uang
  • Pilih tanggal yang diinginkan
  • Lakukan pengisian data pemesanan
  • Isi jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan
  • Pilih kategori jenis uang yang akan ditukakarkan


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Uang Tabungan Beli Motor Dimakan Rayap, Apakah Bisa Ditukarkan? Ini Kata BI"

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular