MOTOR Plus-online.com - Celengan sampai rusak, uang tabungan buat beli motor tak luput robek dimakan rayap, begini penjelasan Bank Indonesia.
Beredar luas video seorang wanita yang menabung uang kertas di celengan untuk membeli motor.
Namun sayangnya, semua uang kertas tersebut rusak gara-gara dimakan rayap.
Kondisi uang tabungan tersebut direkam dan videonya viral di media sosial.
Seperti yang diposting oleh akun Instagram @memomedsos.
"Seorang wanita menabung di celengan untuk membeli motor. Tapi saat dibuka, semua uangnya dimakan rayap." tulis caption akun itu.
Postingan tersebut mendapat lebih dari 2.000 tanda suka dari pengguna Instagram.
View this post on Instagram
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan, masyarakat yang memiliki uang rusak bisa ditukarkan ke BI, termasuk akibat dimakan rayap.
"Uang rusak bisa ditukarkan ke BI sepanjang memenuhi persyaratan," ucapnya mengutip Kompas.com.
Dalam laman resminya, BI mendefinisikan uang rusak sebagai uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.
Penyebabnya antara lain adalah terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Penggantian uang rusak ini diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya.
Adapun beberapa syarat penukaran yang harus dipenuhi, yaitu:
Khusus untuk uang rusak atau catat karena terbakar, BI memberikan persyaratan berikut:
Apabila menurut BI kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja, maka BI tidak akan memberikan penggantian.
BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.
Baca Juga: Beli Motor Baru Cash Lebih Susah Dibanding Kredit, Adira Finance Komentar Begini
Sejak akhir tahun lalu, masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) dan laman https://pintar.bi.go.id.
Melalui PINTAR, masyarakat bisa memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Penukaran uang rupiah rusak/cacat dilakukan di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Simak caranya:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Uang Tabungan Beli Motor Dimakan Rayap, Apakah Bisa Ditukarkan? Ini Kata BI"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR