“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Ia juga berharap para personel yang bertugas di jalan tidak mencari-cari kesalahan para pengendara.
Dalam Operasi Patuh ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi bagi pengendara berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ. Sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.
Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ. Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2022 Dimulai Hari Ini, 8 Pelanggaran Ini Jadi Incaran
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ. Sanksinya adalah denda maksimal Rp250.000.
Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksinya adalah denda maksimal Rp250.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Operasi Patuh 2022 Mulai 13-26 Juni di Seluruh Indonesia, Simak Sanksi bagi 8 Kategori Pelanggar"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR