Jadwal Operasi Patuh 2022 Di Seluruh Indonesia, Daftar Kategori Pelanggaran Yang Diincar

Harits Suryo - Selasa, 14 Juni 2022 | 20:30 WIB
Kompas.com
Melawan arus salah satu target razia operasi patuh jaya 2022

MOTOR Plus-online - Jadwal operasi Patuh 2022 di seluruh Indonesia dan kategori pelanggaran lalulintas yang ditindak.

Operasi Patuh 2022 di seluruh Indonesia akan dilaksakanan selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Wilayah hukum atau yurisdiksi Polda Metro Jaya (PMJ) diberi judul Operasi Patuh Jaya 2022. 

Pada Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini tidak ada tilang manual, karena akan dialihkan dengan teknologi yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran, Operasi Patuh Jaya akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif.

Pada unggahan tersebut juga dituliskan sasaran khusus pada Operasi Patuh Jaya 2022.

Setidaknya ada delapan sasaran khusus yang akan ditindak pada operasi tersebut.

Irjen Pol Firman Shantyabudi juga mengatakan, tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia ingin seluruh masyarakat khususnya generasi penerus bangsa untuk tetap mematuhi peraturan.

Baca Juga: Besok Makan Apa Kena Tilang Rp 3 Juta dalam Razia Operasi Patuh Jaya 2022 Akibat Melanggar Aturan Ini

“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Ia juga berharap para personel yang bertugas di jalan tidak mencari-cari kesalahan para pengendara.

Dalam Operasi Patuh ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi bagi pengendara berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ. Sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.

Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ. Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2022 Dimulai Hari Ini, 8 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ. Sanksinya adalah denda maksimal Rp250.000.

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksinya adalah denda maksimal Rp250.000.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Operasi Patuh 2022 Mulai 13-26 Juni di Seluruh Indonesia, Simak Sanksi bagi 8 Kategori Pelanggar"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Harits Suryo
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular