Sebelum test ride, pelaku mengatakan bahwa ia meninggalkan KTP di pos satpam.
Namun, ternyata tidak ada dam tas yang ditinggalkan pelaku juga tidak ada identitas apapun di dalamnya.
Ketika melapor ke Polsek Bekasi Selatan, karena tidak ada STNK dan BPKB, polisi meminta korban untuk datang ke samsat dan melakukan pemblokiran surat kendaraan.
Darwin Danubrata dari diler motor bekas Songsi Motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penjual jangan langsung percaya dengan calon konsumen.
Jika calon pembeli hanya datang sendirian dan penjual tidak yakin dengan gerak-geriknya, penjual bisa minta dibonceng saat calon pembeli melakukan test ride.
"Seharusnya, berboncengan tidak apa-apa. Si calon pembeli juga pasti mengerti. Kalau pembelinya tidak mau, kita bisa asumsi ada niat yang tidak baik," ucap Darwin beberapa waktu lalu.
Kemudian, pastikan bahwa penjual sudah mengantongi data kartu identitas dari calon pembeli yang akan melakukan test ride.
Penjual harus meminta pembeli untuk meninggalkan tanda pengenal.
Baca Juga: Terungkap Debt Collector Gadungan Jual Motor Rampasan Ke Penadah, Satu Motor Dihargai Rp 3 Juta
Terakhir, pastikan bahwa penjual masih memegang surat-surat lain sebelum proses jual beli sah pindah tangan. Dan, jangan memakai gantungan kunci yang disatukan dengan STNK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tips Jual Motor Bekas yang Aman dari Pencurian"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR