MOTOR Plus-online - Ini dia denda pajak motor yang harus dibayarkan jika bikers telat 1 tahun atau lebih.
Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik motor.
Untuk memastikan kapan batas membayar pajak kendaraan, Anda dapat melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika ternyata telat membayar pajak, maka Anda wajib melunasi pajak beserta dendanya.
Bagaimana menghitung denda telat bayar pajak kendaraan?
Berikut cara penghitungannya:
Untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR