Hati-hati Para Orang Tua, Anak Dibawah Umur yang Naik Motor Bisa Kena Tilang Rp 12 juta

Ferdian,Harits Suryo - Rabu, 15 Juni 2022 | 08:53 WIB
ilustrasi anak di bawah umur yang mengendarai motor berbonceng tiga tanpa menggunakan helm.

Untuk dendanya sendiri mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta dengan kurungan enam bulan sampai enam tahun.

Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim dan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Meski begitu, anak di bawah umur tetap kena sanksi bila nekat berkendara di jalan raya.

Pasalnya telah melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1.

Dalam pasal 77 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Misal untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, minimal pemohon harus berusia 17 tahun.

Pengendara yang belum memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Oleh sebab itu orang tua diimbau untuk lebih tegas agar anaknya tidak nekat berkendara di jalan raya.

Source : GridOto.com
Penulis : Ferdian
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular