MOTOR Plus-online - Hati-hati untuk para orang tua di rumah, anak dibawah umur yang naik motor bisa kena denda tilang hingga Rp 12 juta.
Sudah sering terlihat dijalanan banyak anak dibawah umur yang mengendarai motor sendiri.
Bahkan ada diataranya yang kakinya belum napak ke tanah alias jinjit.
Hal ini tak terlepas dari pengawasan orang tua yang harusnya melarang anak dibawah umur membawa motor sendiri.
Bahkan beberapa anak di bawah umur mengendarai motor dengan kebut-kebutan berbonceng tiga, plus tidak menggunakan helm.
Padahal anak di bawah umur yang nekat mengendarai motor bisa kena denda hingga Rp 12 juta.
Hal itu bisa terjadi bila pengendara menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain.
Ketentuan tersebut juga sudah tertulis di Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 1 sampai 4.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Dua Bocah Lakukan Pelecehan Kepada Pengendara Motor
Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 dijelaskan denda dan kurungan akibat kelalaian dalam berkendara.
Untuk dendanya sendiri mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta dengan kurungan enam bulan sampai enam tahun.
Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim dan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Meski begitu, anak di bawah umur tetap kena sanksi bila nekat berkendara di jalan raya.
Pasalnya telah melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1.
Dalam pasal 77 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Misal untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, minimal pemohon harus berusia 17 tahun.
Pengendara yang belum memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Oleh sebab itu orang tua diimbau untuk lebih tegas agar anaknya tidak nekat berkendara di jalan raya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ferdian |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR