Dari hasil interogasi polisi, MS mengaku sudah empat kali menjalankan aksinya dengan modus yang sama.
Empat motor yang berhasil dicuri pun juga berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
Eko mengatakan, usai mencuri, pelaku membawa motor tersebut ke rumahnya di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat.
"Kalau sudah dapat sasaran, dia bawa kabur motornya ke rumahnya di daerah Kariangau, Balikpapan Barat. Barang bukti sudah diamankan semua, karena belum sempat terjual. Rencananya mau dijual sama pelaku tapi nggak sempat," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP JO Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IRT di Balikpapan Curi Motor Modus Bawa Anak, 4 Motor Dibawa Kabur"
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR