MOTOR Plus-Online.com - Saat memilih perpanjang SIM memakai layanan SIM keliling jangan sampai salah lokasi ya.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini Rabu 15 Juni 2022 dan syarat perpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini berada di 5 lokasi.
Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat.
Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah.
Pelayanan ini juga dibuat untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya.
Mengutip Twitter @TMCPoldaMetroJaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta.
Baca Juga: Bagi yang Mau Bikin SIM Kini Dipermudah Kunci Jawaban akan Dibocorkan Polri Agar Banyak yang Lulus
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 16 Juni 2022:
- Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun cara perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling sebagai berikut:
1. Siapkan E-KTP dan SIM yang masih berlaku sertakan fotocopy sebanyak dua lembar.
2. Lakukan tes psikologi SIM di tempat area layanan mobil SIM keliling, jika lulus lakukan pembayaran sebesar Rp 60 ribu.
3. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM dengan melampirkan foto copy E-KTP, SIM dan hasil tes psikologi SIM.
4. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
5. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
6. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
7. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
8. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Baca Juga: Modus Bawa Anak, Ibu Rumah Tangga Sukses Gasak 4 Unit Motor
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.
Selain itu ada biaya tes psikologi sebesar Rp 60.000.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR