"Yang bawa driver salah satu kementerian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo.
Hanya saja, Sambodo tidak mengungkap lebih lanjut identitas pemilik kendaraan. Ia hanya mengatakan pemilik kendaraan ini bekerja di sebuah instansi pemerintahan.
"Yang bersangkutan sudah mengakui," imbuhnya.
Driver pejabat kementerian pemilik mobil tersebut kemudian ditilang polisi atas pelanggarannya.
"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," ucapnya.
Dengan dicabutnya pelat khusus itu, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan lagi menggunakan pelat nomor 'RF' tersebut.
Tonton video pada saat melewati busway di bawah, atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Source | : | GridOto.com,instagram.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR