Menurut Sambodo, dari hasil penelusuran polisi, mobil Fortuner pelat 'RF' ini ternyata milik seorang pejabat di sebuah kementerian. Mobil tersebut dikendarai drivernya.
"Yang bawa driver salah satu kementerian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo.
Hanya saja, Sambodo tidak mengungkap lebih lanjut identitas pemilik kendaraan.
Ia hanya mengatakan pemilik kendaraan ini bekerja di sebuah instansi pemerintahan.
"Yang bersangkutan sudah mengakui," imbuhnya.
Driver pejabat kementerian pemilik mobil tersebut kemudian ditilang polisi atas pelanggarannya.
Tak hanya itu, polisi juga mencabut pelat 'RF' pada kendaraan tersebut.
"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," ucapnya.
Dengan dicabutnya pelat khusus itu, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan lagi menggunakan pelat nomor 'RF' tersebut.
Sebagai info, penangkapan dilakukan setelah video yang merekam kejadian itu viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat.
Dalam video tersebut, terlihat Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY itu berjalan di busway, tepat di belakang bus transjakarta.
Di bagian belakang bus terlihat pantulan cahaya berwarna biru yang diduga berasal dari lampu rotator Toyota Fortuner itu.
Terdengar perekam video berkelakar bahwa mobil tersebut dimiliki oleh seseorang dengan banyak harta.
"Mobilnya orang kaya noh. Lewat busway, di depan ada polisi. Tuh coba, ditangkap enggak?" kata perekam video.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Cabut Izin Pelat Khusus RFY Milik Sopir Fortuner yang Terobos "Busway" di Ragunan.
KOMENTAR