MOTOR Plus-online.com - Pemotor atau masyarakat umum banyak yang bertanya iuran BPJS Kesehatan yang baru.
Berlaku mulai bulan depan berapa tarif BPJS Kesehatan sesuai aturan baru menurut besarnya gaji setiap orang.
Tarif BPJS Kesehatan baru banyak ditanyakan masyarakat karena pemerintah akan menghapus semua kelas dan mengganti dengan kelas standar.
Pemerintah akan menerapkan BPJS Kesehatan kelas standar mulai bulan depan atau Juli 2022 besok.
Kelas standar BPJS Kesehatan diterapkan bertahap mulai 2022 ini.
Perubahan membuat tarif juga berubah, banyak yang bertanya berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Tahun ini, uji coba dilakukan di beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.
Dengan berlakunya kelas standar BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan terbaru sesuai besaran gaji.
Baca Juga: Grab Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Semua Driver Dapat Perlindungan Kesehatan
Baca Juga: Driver Ojol Dianjurkan Punya BPJS Ketenagakerjaan, Itu Harapan Menaker
Namun sampai saat ini pemerintah belum menetapkan berapa iuran yang harus disetorkan seseorang dan masih dalam tahap pembahasan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau pemerintah menerapkan tarif BPJS Kesehatan sesuai finansial masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan yang punya pendapatan tinggi akan bayar iuran lebih besar dibanding orang yang mendapat gaji rendah.
Walau besar tarif berbeda antara yang berpenghasilan tinggi dan rendah, fasilitas rawat inap yang didapatkan tetap sama.
BPJS Kesehatan kelas standar ini mudah dijangkau semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.
KOMENTAR