Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan, korban alami luka ringan, yang di mana terdapat luka sayatan pada lehernya hingga 7 jahitan serta kemudian luka lecet di tangan dan lutut.
Bahkan, saat sedang olah TKP, pihak kepolisian menemukan barang bukti milik pelaku, yaitu sandal jepit berwarna putih.
untuk dugaan sementara menurut Kompol Bayu Tri Nugraha, pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kompol Bayu Tri Nugraha menambahkan bahwa dalam kejadian ini pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti.
"Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak polres juga tim lapangan masih mencari info disekitar lokasi dan juga barang bukti yang ditemukan di TKP," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Kronologi Begal Sadis di Gunungputri Bogor, Korban Dipukul, Sendal Jepit Jadi Petunjuk Polisi"
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR