Dari situlah, muncul informasi kalau pakai sandal jepit saat berkendara motor bakal ditilang.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.
"Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Aan dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya hanya mengimbau masyarakat agar tidak berkendara naik motor dengan memakai sandal jepit dan celana pendek demi keselamatan.
Meski sifatnya hanya imbauan, namun ajakan kepolisian bagi warga yang mengendarai motor untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan tegas melarang penggunaan sandal jepit.
Aturan ini memang tak dibuat untuk pengendara motor secara umum, tapi ditujukan pada penggunaan motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan.
Baca Juga: Viral Pemotor Ngaku Ditilang Polisi Karena Pakai Sandal Jepit, Ternyata Ini Faktanya
Dalam pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai motor.
Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan.
Simak daftarnya:
Lalu, dalam Pasal 4 huruf a-k juga diatur aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh pemotor, yaitu:
Jangan sampai salah paham dengan imbauan Kakorlantas Polri soal pemakaian sandal jepit saat naik motor ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Imbau Naik Motor Tak Pakai Sandal Jepit, Ini Dasar Hukumnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR