Bukan Sandal Jepit dan Celana Pendek yang Boleh Dipakai Pemotor Sudah Ada Peraturan Menteri

Galih Setiadi - Sabtu, 18 Juni 2022 | 10:00 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Pemotor diimbau tidak pakai sandal jepit dan celana pendek.

Dari situlah, muncul informasi kalau pakai sandal jepit saat berkendara motor bakal ditilang.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.

"Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Aan dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya hanya mengimbau masyarakat agar tidak berkendara naik motor dengan memakai sandal jepit dan celana pendek demi keselamatan.

Meski sifatnya hanya imbauan, namun ajakan kepolisian bagi warga yang mengendarai motor untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan tegas melarang penggunaan sandal jepit.

Aturan ini memang tak dibuat untuk pengendara motor secara umum, tapi ditujukan pada penggunaan motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan.

Baca Juga: Viral Pemotor Ngaku Ditilang Polisi Karena Pakai Sandal Jepit, Ternyata Ini Faktanya

Dalam pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai motor.

Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan.

Simak daftarnya:

  • Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
  • Menggunakan celana panjang;
  • Menggunakan sepatu;
  • Menggunakan sarung tangan;
  • Membawa jas hujan;
  • Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.

Lalu, dalam Pasal 4 huruf a-k juga diatur aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh pemotor, yaitu:

  • Pengemudi dalam keadaan sehat;
  • Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
  • Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;
  • Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;
  • Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan;
  • Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;
  • Pengemudi menguasai wilayah operasi;
  • Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;
  • Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;
  • Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi;

Jangan sampai salah paham dengan imbauan Kakorlantas Polri soal pemakaian sandal jepit saat naik motor ya bro.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Imbau Naik Motor Tak Pakai Sandal Jepit, Ini Dasar Hukumnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular