MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor atau pemotor diimbau enggak pakai sandal jepit dan celana pendek, simak dasar hukumnya di peraturan menteri.
Yup, pemakaian sandal jepit saat naik motor menjadi hangat sejak beberapa waktu belakangan.
Soalnya, banyak yang beranggapan kalau naik motor pakai sandal jepit bakal ditilang polisi.
Padahal, polisi hanya mengimbau supaya pemotor enggak memakai sandal jepit dan celana pendek, yuk simak penjelasannya.
Isu ini muncul awalnya dari pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.
Untuk itu, ia mengajak para pemotor untuk memilih mengenakan sepatu demi alasan keselamatan.
Bukan tanpa alasan, sandal jepit tidak bisa melindungi kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Biker yang Masih Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Bakal Ditindak Polisi
"Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," kata Firman di dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Dari situlah, muncul informasi kalau pakai sandal jepit saat berkendara motor bakal ditilang.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.
"Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Aan dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya hanya mengimbau masyarakat agar tidak berkendara naik motor dengan memakai sandal jepit dan celana pendek demi keselamatan.
Meski sifatnya hanya imbauan, namun ajakan kepolisian bagi warga yang mengendarai motor untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan tegas melarang penggunaan sandal jepit.
Aturan ini memang tak dibuat untuk pengendara motor secara umum, tapi ditujukan pada penggunaan motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan.
Baca Juga: Viral Pemotor Ngaku Ditilang Polisi Karena Pakai Sandal Jepit, Ternyata Ini Faktanya
Dalam pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai motor.
Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan.
Simak daftarnya:
Lalu, dalam Pasal 4 huruf a-k juga diatur aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh pemotor, yaitu:
Jangan sampai salah paham dengan imbauan Kakorlantas Polri soal pemakaian sandal jepit saat naik motor ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Imbau Naik Motor Tak Pakai Sandal Jepit, Ini Dasar Hukumnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR