"Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan sejak pemberlakuan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor, masih banyak ditemukan pengendara yang melanggar," sambungnya.
"Menurutnya, perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor," lanjutnya.
"Imbauan tersebut disampaikan demi meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor," tutupnya.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai motor tidak akan kena tilang.
Pasalnya, pemotor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, unggahan perihal larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pemotor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial.
Baca Juga: Bukan Sandal Jepit dan Celana Pendek yang Boleh Dipakai Pemotor Sudah Ada Peraturan Menteri
Sandal jepit dilarang dipakai pemotor saat berkendara tapi tidak akan ditilang polisi.
Jamal mengatakan, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
Lantaran, penggunan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.
"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," katanya lagi.
Jamal pun mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.
Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.
"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.
Klik LINK INI untuk lihat video lengkapnya.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polisi soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang"
Source | : | Kompas.com,Instagram/fakta.indo |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR