MOTOR Plus-online.com - Bikin geger di media sosial, dikabarkan pemotor ditilang gara-gara pakai sandal jepit saat naik motor, simak faktanya disampaikan polisi.
Seperti yang brother tahu, pemakaian sandal jepit saat naik motor hangat diperbincangkan di dunia maya.
Ramainya hal itu setelah muncul himbauan Kakorlantas Polri tentang pemakaian sandal jepit saat berkendara.
Namun, dunia maya dibikin heboh dengan kabar pemotor ditilang karena pakai sandal jepit.
Sebuah video penilangan pemotor yang pakai sandal jepit beredar luas di grup WhatsApp.
Adapun penilangan pengendara motor tersebut, berada di daerah Terminal Terboyo, Semarang.
"Hati-hati ya Lur, aturan baru barang siapa bersepeda motor pakai sendal jepit, akan ditilang, pagi ini di Terboyo Semarang" tulis keterangan itu.
Menanggapi informasi tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy angkat bicara.
Baca Juga: Resmi Polisi Jamin Tidak akan Kena Tilang Mengendarai Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit
Ia mengatakan video polisi menilang pemotor yang memakai sandal jepit di Semarang merupakan kabar bohong atau hoax.
Menurut Iqbal, pihaknya akan terus memberi imbauan dan edukasi pada masyarakat terkait sarana perlindungan diri saat berkendara motor.
Ia menyebutkan, sarana perlindungan diri itu di antaranya helm standard atau full face, jaket, alat pelindung kaki, dan lain sebagainya.
Tujuan penggunaan alat perlindungan diri itu semata-mata untuk menekan angka fatalitas bisa misalnya terjadi kecelakaan.
"Polda Jateng berharap pemberitaan tentang isu Polri akan menilang pengguna sandal jepit tidak terus berkembang. Pemberitaan seperti itu adalah tidak benar," tegasnya dikutip dari TribunJateng.com.
Dijelaskan Iqbal, penggunaan sepatu bertujuan untuk menutup kaki secara sempurna.
Bila pemotor mengalami kecelakaan, maka kakinya akan terlindungi dari sentuhan langsung.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Polda Jateng Tegaskan Kabar Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang Tidak Benar"
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR