Awas Nekat Pakai Pelat Nomor Putih di Motor Padahal Belum Resmi, Ini Ancaman Kalau Ketangkap Polisi

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Selasa, 21 Juni 2022 | 14:15 WIB
Istimewa/ Home Variasi
Pelat nomor warna putih belum resmi diterapkan, polisi akan tilang motor atau kendaraan yang nekat pakai pelat putih.

Sambodo menjelaskan bahwa akan menindak pengendara yang menggunakan pelat putih.

"Belum dimulai program itu (penggantian warna pelat nomor). Jadi bagi pengendara yang sudah menggunakan pelat putih malah bisa dikenakan penindakan (tilang)," kata Sambodo, Selasa (21/6/2022).

Dia menjelaskan pemberlakuan pelat nomor putih masih menunggu petunjuk pelaksana dari Korlantas Polri yang nantinya merujuk ke Peraturan Polri.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor.

Aturan ini terbit 5 Mei 2021, namun program pelat nomor putih sejauh ini belum diterapkan.

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengimbau masyarakat agar tidak membeli pelat nomor putih tulisan hitam, mengingat kebijakan ini belum diterapkan.

Memang, pelat nomor warna putih ini bisa ditemukan dijual baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Nekat Isi Pertalite Tanpa Aplikasi MyPertamina Nozzle Tak Bisa Dipakai, Pelat Nomor Kendaraan Harus Terdaftar

"Masyarakat diimbau sabar, jangan beli-beli di online, kan ada aturannya harus melalui polisi, yang dijual di online tidak sesuai spek-speknya," ucap Yusri belum lama ini.

Pelanggaran ini termasuk ke dalam pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular