MOTOR Plus-online.com - Awas nekat pakai pelat nomor putih di motor padahal belum resmi,, ini ancaman kalau ketangkap polisi.
Ramai rencana pergantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor warna putih.
Rencananya pelaksanaan penggunaan pelat nomor putih akan diberlakukan bulan Juni 2022 ini.
Tapi ternyata belum resmi dan masih dalam pembahasan polisi.
Walaupun belum resmi, tapi sudah banyak kendaraan termasuk motor yang memakai pelat nomor warna putih.
Ini ancamannya kalau sampai ketangkap polisi pakai pelat nomor warna putih.
Pemotor atau pemilik kendaraan yang nekat memakai pelat nomor putih akan ditilang polisi.
Sejauh ini pelat nomor dengan warna baru itu belum diterapkan karena masih harus menunggu jukrah dari Korlantas Polri.
Hai itu seperti disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menjelaskan bahwa akan menindak pengendara yang menggunakan pelat putih.
"Belum dimulai program itu (penggantian warna pelat nomor). Jadi bagi pengendara yang sudah menggunakan pelat putih malah bisa dikenakan penindakan (tilang)," kata Sambodo, Selasa (21/6/2022).
Dia menjelaskan pemberlakuan pelat nomor putih masih menunggu petunjuk pelaksana dari Korlantas Polri yang nantinya merujuk ke Peraturan Polri.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor.
Aturan ini terbit 5 Mei 2021, namun program pelat nomor putih sejauh ini belum diterapkan.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengimbau masyarakat agar tidak membeli pelat nomor putih tulisan hitam, mengingat kebijakan ini belum diterapkan.
Memang, pelat nomor warna putih ini bisa ditemukan dijual baik secara online maupun offline.
"Masyarakat diimbau sabar, jangan beli-beli di online, kan ada aturannya harus melalui polisi, yang dijual di online tidak sesuai spek-speknya," ucap Yusri belum lama ini.
Pelanggaran ini termasuk ke dalam pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR