Sebelumnya diberitakan di Jawa Tengah menerapkan tilang elektronik dengan ETLE mobile oleh polisi pakai HP.
ETLE mobile untuk menindak beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, khususnya di tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis.
Namun, tidak semua polisi yang berpatroli bisa melakukan tilang.
Sebab gambar pelanggaran diambil dari ETLE mobile menggunakan ponsel diambil secara profesional oleh anggota Lantas yang memiliki kualifikasi.
“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, disitat dari NTMC Polri (2/6/2022).
“Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IMEI-nya,” katanya.
Menurut Aan, penerapan ETLE mobile diberlakukan untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.
“Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis,” ucap Aan.
Baca Juga: Resmi Polisi Jamin Tidak akan Kena Tilang Mengendarai Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit
Terkait dengan pelaksanaan ETLE mobile di lapangan, kata Aan, tidak jauh berbeda dengan ETLE biasanya. Nantinya, setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara, kemudian dikirimkan ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat pengendara.
“Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang,” tutur Aan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tilang Pakai Kamera Ponsel Berlaku buat Pelanggaran Kasatmata.
KOMENTAR