Geger Polisi Tilang Pemotor Pakai HP di Lampu Merah, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Sesuai Alamat di STNK

Aong - Selasa, 21 Juni 2022 | 23:15 WIB
Tiktok/@kisahnyata368
Polisi tilang elektronik menggunakan HP

MOTOR Plus-online.com - Razia Operasi Patuh 2022 digelar lebih menekankan menggunakan tilang elektronik.

Geger polisi tilang pemotor pakai HP di lampu merah, surat tilang dikirim ke rumah sesui alamat di STNK awas melanggar.

Tilang elektronik di lampu merah tersebut diposting oleh akun Tiktok @kisahnyata386.

Video Tiktok tersebut kemudian kembali diunggah oleh akun Facebook Davin Widhistra Wibowo di grup Dash Cam Owners Indonesia.

Davin tidak hanya memposting video namun juga ada surat tilang elektroki atau ETLE yang dikirim ke rumah.

Dalam postingan Davin dikasih caption atau keterangan yaitu: di jawa tengah (karesidenan surakarta) patroli E-tilang udah jalan ???? tetap tertib berlalu lintas ya.

Postingan Davin banyak mendapat tanggapan dan komen dari anggota grup.

Para netizen banyak yang setuju dengan tilagng elektronik atau mobile ETLE ini.

Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Pemotor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan Gegara Tak Pakai Helm

Baca Juga: Awas Nekat Pakai Pelat Nomor Putih di Motor Padahal Belum Resmi, Ini Ancaman Kalau Ketangkap Polisi

FB/Davin
Surat tilang elektronik atau ETLE dikirim ke rumah

Sebelumnya diberitakan di Jawa Tengah menerapkan tilang elektronik dengan ETLE mobile oleh polisi pakai HP.

ETLE mobile untuk menindak beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, khususnya di tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis.

Namun, tidak semua polisi yang berpatroli bisa melakukan tilang.

Sebab gambar pelanggaran diambil dari ETLE mobile menggunakan ponsel diambil secara profesional oleh anggota Lantas yang memiliki kualifikasi.

“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, disitat dari NTMC Polri (2/6/2022).

“Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IMEI-nya,” katanya.

Menurut Aan, penerapan ETLE mobile diberlakukan untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.

“Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis,” ucap Aan. 

Baca Juga: Resmi Polisi Jamin Tidak akan Kena Tilang Mengendarai Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit

Terkait dengan pelaksanaan ETLE mobile di lapangan, kata Aan, tidak jauh berbeda dengan ETLE biasanya. Nantinya, setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara, kemudian dikirimkan ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat pengendara.

“Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang,” tutur Aan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tilang Pakai Kamera Ponsel Berlaku buat Pelanggaran Kasatmata.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular