Kasus Pembuatan SIM Palsu di Boyolali Terbongkar, Pelaku Terancam Penjara Segini Lamanya

Galih Setiadi - Rabu, 22 Juni 2022 | 13:27 WIB
GridOto.com
Gambar ilustrasi. Kasus pembuatan SIM palsu di Boyolali terbongkar.

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku itu antara lain dua SIM B I palsu, dua SIM A palsu, dua SIM B II palsu, satu SIM C palsu, satu lembar sisa plastik sticker, satu lembar sticker yang sudah tercetak SIM B I umum palsu.

Kemudian satu lembar amplas, satu buah tatakan plastik warna putih, tiga buah telepon genggam berbagai merek, satu printer warna hitam, dan uang tunai Rp 700.000 sisa hasil penjualan SIM palsu.

"Pelaku Didik Driyanto berperan sebagai otak pembuatan SIM palsu dan Poniman turut serta membantu pembuatan SIM palsu," ungkap Dalmadi.

Humas Polres Boyolali
Para pelaku dalam kasus pembuatan SIM palsu di Boyolali berhasil diringkus.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," sambung Dalmadi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Praktik Pembuatan SIM Palsu di Boyolali, 3 Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular