Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku itu antara lain dua SIM B I palsu, dua SIM A palsu, dua SIM B II palsu, satu SIM C palsu, satu lembar sisa plastik sticker, satu lembar sticker yang sudah tercetak SIM B I umum palsu.
Kemudian satu lembar amplas, satu buah tatakan plastik warna putih, tiga buah telepon genggam berbagai merek, satu printer warna hitam, dan uang tunai Rp 700.000 sisa hasil penjualan SIM palsu.
"Pelaku Didik Driyanto berperan sebagai otak pembuatan SIM palsu dan Poniman turut serta membantu pembuatan SIM palsu," ungkap Dalmadi.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," sambung Dalmadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Praktik Pembuatan SIM Palsu di Boyolali, 3 Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR