Kasus Pembuatan SIM Palsu di Boyolali Terbongkar, Pelaku Terancam Penjara Segini Lamanya

Galih Setiadi - Rabu, 22 Juni 2022 | 13:27 WIB
GridOto.com
Gambar ilustrasi. Kasus pembuatan SIM palsu di Boyolali terbongkar.

MOTOR Plus-online.com - Kelakuannya meresahkan, kasus pembuatan SIM palsu di Boyolali akhirnya terkuak, ancaman penjara segini menanti pelaku.

Waspada buat bikers terutama para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), buruan dicek jangan sampai mendapat SIM palsu.

Soalnya, praktik pembuatan SIM palsu berhasil diungkapkan belum lama ini.

Pengungkapan pembuatan SIM palsu dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali.

Tiga orang ditangkap beserta sejumlah barang bukti diduga alat pembuatan SIM palsu, yaitu Didik Driyanto (44), Poniman (34) dan Ngatiman (51)

Penangkapan tiga pelaku bermula ada warga yang melaporkan SIM B2 miliknya palsu pada 9 Juni 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi.

"Dari hasil introgasi pengakuan dari pelaku Ngatiman selanjutnya menunjukan yang membuatkan SIM palsu adalah Didik Driyanto dan Poniman," ujarnya mengutip Kompas.com.

Baca Juga: SIM Gratis Siap Dibagi-bagi Polisi, Simak Syarat Dan Cara Mendapatkannya

Setelah mengetahui identitas kedua pelaku lainnya tersebut, polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaan mereka.

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku itu antara lain dua SIM B I palsu, dua SIM A palsu, dua SIM B II palsu, satu SIM C palsu, satu lembar sisa plastik sticker, satu lembar sticker yang sudah tercetak SIM B I umum palsu.

Kemudian satu lembar amplas, satu buah tatakan plastik warna putih, tiga buah telepon genggam berbagai merek, satu printer warna hitam, dan uang tunai Rp 700.000 sisa hasil penjualan SIM palsu.

"Pelaku Didik Driyanto berperan sebagai otak pembuatan SIM palsu dan Poniman turut serta membantu pembuatan SIM palsu," ungkap Dalmadi.

Humas Polres Boyolali
Para pelaku dalam kasus pembuatan SIM palsu di Boyolali berhasil diringkus.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," sambung Dalmadi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Praktik Pembuatan SIM Palsu di Boyolali, 3 Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular