Mengendai besaran SWDKLLJ pun sudah ditetapkan, gak perlu dihitung lagi.
Pada motor Honda ADV 150 CBS NJKB sebesar Rp versi Rp 25.100.000.
Maka perhitungannya sebagai berikut, tarif pajak 2 % X Rp 25.100.000 X 1 (koefisien kendaraan).
Baca Juga: Bocoran Baru Honda ADV 160 2022, Fix Pakai Mesin 160 cc eSP+ 4 Klep Mirip Honda PCX 160?
Nantinya akan ketemu besaran tarif pajak kendaraan sebesar Rp 502 ribu.
Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ Rp 537.000.
Sehingga total pajak yang harus dibayarkan yakni Rp 537.000.
Nah brother itu untuk pajak ADV versi lawas ya, untuk versi terbarunya kita tunggu sampai rilis ya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR