Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Artinya tinggal 8 hari buat bikers Jawa Timur untuk memanfaatkan program pemutihan ini.
Insentif yang diberikan antara lain:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
2. Bali
Bapenda Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.
Baca Juga: Haha Katawa Senang Penunggak Pajak Motor dan Mobil Diberi Ampunan Sampai Agustus Apa Bebas Tilang
Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 31 Agustus 2022.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR