MOTOR Plus-online.com - Motor diblokir tidak bisa bayar pajak karena tilang elektronik, apakah bisa diurus lewat biro jasa?
Pemotor harus semakin waspada dan tertib berlalu lintas.
Jangan lupa pakai helm dan stop menerobos lampu lalu lintas dan melawan arus.
Karena tanpa disadari, pemotor bisa terekam kamera CCTV yang terkoneksi dengan tilang elektronik (E-TLE).
Kalau sudah beberapa kali melakukan pelanggaran atau kena tilang elektronik berimbas pada saat membayar pajak motor tahunan.
Pemilik akan kebingungan karena data diblok dan tidak bisa membayar pajak motor.
Pemotor harus membayarkan denda sebanyak pelanggaran yang dilakukan (tilang elektronik).
Kalau belum membayar denda tilang elektronik, jangan harap bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Pemotor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan Gegara Tak Pakai Helm
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR