MOTOR Plus-online.com - Motor diblokir tidak bisa bayar pajak karena tilang elektronik, apakah bisa diurus lewat biro jasa?
Pemotor harus semakin waspada dan tertib berlalu lintas.
Jangan lupa pakai helm dan stop menerobos lampu lalu lintas dan melawan arus.
Karena tanpa disadari, pemotor bisa terekam kamera CCTV yang terkoneksi dengan tilang elektronik (E-TLE).
Kalau sudah beberapa kali melakukan pelanggaran atau kena tilang elektronik berimbas pada saat membayar pajak motor tahunan.
Pemilik akan kebingungan karena data diblok dan tidak bisa membayar pajak motor.
Pemotor harus membayarkan denda sebanyak pelanggaran yang dilakukan (tilang elektronik).
Kalau belum membayar denda tilang elektronik, jangan harap bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Pemotor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan Gegara Tak Pakai Helm
Lalu apakah denda tilang elektronik bisa dibayarkan lewat biro jasa sekaligus membayar pajak kendaraan?
MOTOR Plus-online langsung konfirmasi kepada Thamrin Susanto pemilik Biro Jasa Resmi Mutiara Jasa.
Thamrin mengaku, sekarang pemilik motor harus waspada tilang elektronik.
Tanpa disadari, kebiasaan buruk pemotor terekam kamera dan terjadi pelanggaran.
Pemotor yang kena tilang elektronik (E-TLE) baru sadar pada saat akan membayar pajak motor tahunan.
"Lewat biro jasa (Mutiara Jasa) bisa membayar denda tilang elektronik. Kami urus semuanya baru bisa membayar pajak motor. Kalau belum menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik mau bayar dimanapun tidak akan bisa. di kami (Mutiara Jasa) bisa diselesaikan," ujar Thamrin lewat sambungan telepon, Rabu (22/6/2022).
Thamrin melanjutkan, pemotor yang terkena tilang elektronik diberitahukan nominal yang harus dibayarkan karena melakukan pelanggaran.
Kalau setuju, dilanjutkan dan baru bisa membayar pajak tahunan.
Baca Juga: Tersenyum Pemotor Saat Operasi Patuh 2022, Polisi Hapuskan Tilang Manual di Seluruh Indonesia
"Bisa kita bereskan termasuk denda tilang elektronik. Tinggal dikalikan saja berapa kali melakukan pelanggaran. Kalau sudah dibayarkan, tinggal lanjut pengurusan bayar pajak motor tahunan," lanjutnya.
Bukti pembayaran denda tilang elektronik harus dilampirkan sebelum bayar pajak motor tahunan.
Thamrin mengingatkan kalau belum melunasi denda tilang elektronik jangan harap bisa membayar pajak motor.
"Mau diurus di Samsat manapun tidak akan bisa karena masih ada denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Kalau sudah lunas semua dendanya baru bisa bayar pajak motor," tutupnya.
Buat yang mau mengurus pajak motor atau pembayaran denda tilang elektronik bisa langsung datang ke biro jasa Mutiara Jasa.
Lokasinya di ruko Boulevard Blok i1 No.32 Metland Menteng Jakarta Timur 13960 atau Tlp 081368681462 (Head Office).
Jalan Raya Penggilingan, No.43 D, Jakarta Timur, telepon: 082219191462.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR