Motor Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak Karena Tilang Elektronik, Bisa Diurus Lewat Biro Jasa?

Ahmad Ridho - Rabu, 22 Juni 2022 | 13:43 WIB
Facebook/Danny Rosidi Group Motuba
Pemotor kena tilang elektronik bukti pelanggaran dikirim ke rumah, terancam tidak bisa bayar pajak motor tahunan.

MOTOR Plus-online.com - Motor diblokir tidak bisa bayar pajak karena tilang elektronik, apakah bisa diurus lewat biro jasa?

Pemotor harus semakin waspada dan tertib berlalu lintas.

Jangan lupa pakai helm dan stop menerobos lampu lalu lintas dan melawan arus.

Karena tanpa disadari, pemotor bisa terekam kamera CCTV yang terkoneksi dengan tilang elektronik (E-TLE).

Kalau sudah beberapa kali melakukan pelanggaran atau kena tilang elektronik berimbas pada saat membayar pajak motor tahunan.

Pemilik akan kebingungan karena data diblok dan tidak bisa membayar pajak motor.

Tribun Pontianak
Motor yang kena tilang elektronik tidak akan bisa bayar pajak kendaraan tahunan, tapi bisa diurus lewat biro jasa.

Pemotor harus membayarkan denda sebanyak pelanggaran yang dilakukan (tilang elektronik).

Kalau belum membayar denda tilang elektronik, jangan harap bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Pemotor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan Gegara Tak Pakai Helm

Lalu apakah denda tilang elektronik bisa dibayarkan lewat biro jasa sekaligus membayar pajak kendaraan?

MOTOR Plus-online langsung konfirmasi kepada Thamrin Susanto pemilik Biro Jasa Resmi Mutiara Jasa.

Thamrin mengaku, sekarang pemilik motor harus waspada tilang elektronik.

Tanpa disadari, kebiasaan buruk pemotor terekam kamera dan terjadi pelanggaran.

Billy
Biro jasa Mutiara Jasa bisa mengurus denda tilang elektronik dan bayar pajak motor tahunan.

Pemotor yang kena tilang elektronik (E-TLE) baru sadar pada saat akan membayar pajak motor tahunan.

"Lewat biro jasa (Mutiara Jasa) bisa membayar denda tilang elektronik. Kami urus semuanya baru bisa membayar pajak motor. Kalau belum menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik mau bayar dimanapun tidak akan bisa. di kami (Mutiara Jasa) bisa diselesaikan," ujar Thamrin lewat sambungan telepon, Rabu (22/6/2022).

Thamrin melanjutkan, pemotor yang terkena tilang elektronik diberitahukan nominal yang harus dibayarkan karena melakukan pelanggaran.

Kalau setuju, dilanjutkan dan baru bisa membayar pajak tahunan.

Baca Juga: Tersenyum Pemotor Saat Operasi Patuh 2022, Polisi Hapuskan Tilang Manual di Seluruh Indonesia

"Bisa kita bereskan termasuk denda tilang elektronik. Tinggal dikalikan saja berapa kali melakukan pelanggaran. Kalau sudah dibayarkan, tinggal lanjut pengurusan bayar pajak motor tahunan," lanjutnya.

Bukti pembayaran denda tilang elektronik harus dilampirkan sebelum bayar pajak motor tahunan.

Thamrin mengingatkan kalau belum melunasi denda tilang elektronik jangan harap bisa membayar pajak motor.

"Mau diurus di Samsat manapun tidak akan bisa karena masih ada denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Kalau sudah lunas semua dendanya baru bisa bayar pajak motor," tutupnya.

Buat yang mau mengurus pajak motor atau pembayaran denda tilang elektronik bisa langsung datang ke biro jasa Mutiara Jasa.

Lokasinya di ruko Boulevard Blok i1 No.32 Metland Menteng Jakarta Timur 13960 atau Tlp 081368681462 (Head Office).

Jalan Raya Penggilingan, No.43 D, Jakarta Timur, telepon: 082219191462.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular