Condro mengungkapkan, praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkap Condro.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.
Kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan.
Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecurangan SPBU di Serang Terbongkar, Kurangi Takaran dengan "Remote Control""
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR