Motor Plus-online.com - Polisi bongkar praktek kecurangan SPBU nakal, Kurangi takarang bahan bakar bensin hingga 1 liter.
Terbongkar modus curang yang dilakukan SBPU Pertamina di Kabupaten Serang, Banten.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecurangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU yakni BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU.
Polisi berhasil membongkar praktik curang pengelola SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten.
Mengutip Kompas.com Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) setelah adanya keluhan dari masyarakat.
"Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat," kata Condro kepada wartawan di Serang. Rabu (22/6/2022).
Dijelaskan Condro, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengurangi takaran semua jenis BBM menggunakan remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.
Condro melanjutkan, pengelola memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34 - 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.
Baca Juga: Waspada Aktivis Bongkar Beberapa SPBU Curang di Banten, Pakai Alat Khusus Kurangi Takaran Bensin
"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Condro.
Condro mengungkapkan, praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkap Condro.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.
Kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan.
Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecurangan SPBU di Serang Terbongkar, Kurangi Takaran dengan "Remote Control""
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR