Komponen itu dirangkai dengan saklar otomatis yang dapat mengubah takaran tanpa sepengetahuan konsumen.
"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Kompol Condro Sasongko.
Mempertimbangkan usia, kedua tersangka tidak ditahan.
Namun polisi tetap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan," lanjut Condro.
"Keduanya sebagai manajer dan owner," tandasnya.
Ditambah polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dan keluhan dari warga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Tahun Curangi Takaran BBM Pakai "Remote Control", SPBU di Serang Raup Rp 7 Miliar, Ini Faktanya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR