SPBU Curang Di Serang Sudah 6 Tahun Lakukan Penipuan, Raup Miliaran Rupiah

Ardhana Adwitiya - Kamis, 23 Juni 2022 | 10:30 WIB
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi isi bensin. SPBU curang di Serang sudah lakukan penipuan 6 tahun lamanya, raup keuntungan sampai miliaran Rupiah

MOTOR Plus-online.com - SPBU curang di Serang, Banten sudah 6 tahun beroperasi dan melakukan penipuan, raup keuntungan miliaran Rupiah.

SPBU curang dengan modus penipuan takaran bensin berhasil diungkap polisi.

SPBU curang tersebut melakukan penipuan dengan memainkan takaran bensin menggunakan remote control.

Ada pun lokasi SPBU curang di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Dua orang ditetapkan tersangka, yakni BP (68) dan FT (61).

Modus penipuan itu sudah dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022.

Total keuntungan yang diraup kedua tersangka lebih kurang Rp 7 miliar.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkap Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Terbongkar, SPBU Nakal Kurangi Takaran Bensin Hingga 1 Liter di Serang

Condro menjelaskan, pengelola memodifikasi dispenser pengisian BBM dengan memasang komponen elektrik.

Komponen itu dirangkai dengan saklar otomatis yang dapat mengubah takaran tanpa sepengetahuan konsumen.

"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Kompol Condro Sasongko.

Mempertimbangkan usia, kedua tersangka tidak ditahan.

KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko (kanan) menunjukan barang bukti dari SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Namun polisi tetap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan," lanjut Condro.

"Keduanya sebagai manajer dan owner," tandasnya.

Ditambah polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dan keluhan dari warga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Tahun Curangi Takaran BBM Pakai "Remote Control", SPBU di Serang Raup Rp 7 Miliar, Ini Faktanya"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular