Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengurangi takaran semua jenis BBM menggunakan remote control yang dipegang pengawas SPBU.
Pengelola SPBU 34-42117 memodifikasi seleruh mesin dispenser dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.
"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujarnya.
Pemilik dan manajer SPBU itu dijerat polisi Pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan." kata
Keduanya sebagai manajer dan owner," ungkapnya.
Baca Juga: SPBU Curang Di Serang Sudah 6 Tahun Lakukan Penipuan, Raup Miliaran Rupiah
Video pada saat pemeriksaan SPBU tersebut beredar luas di media sosial.
Seperti pada video yang diupload akun Instagram @humaspoldabanten.
"Orientasi Keuntungan Semata, SPBU di Kibin Serang Ditindak Ditreskrimsus Polda Banten, Temuannya Mencegangkan, Pakai Remote Kontrol Kurangi Takaran," tulis caption akun itu.
Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SPBU di Serang Kurangi Takaran dengan "Remote Control", Dilakukan sejak 2016, Raup Keuntungan Rp 7 Miliar"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR