"Dalam rangka mengintegrasikan agar mempermudahkan masyarakat pelaku pelanggar lalu lintas," ucap Reda.
"Sebagai contoh kalau warga Jakbar ditilang di wilayah Jaktim, pengambilan tilang tidak harus di Kejari Jaktim, bisa di mal ini," sambung dia.
Berbeda dengan kantor instansi pemerintahan yang punya waktu operasional pada hari kerja saja.
Layanan di mal ini malah buka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu.
"Ini merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum," lanjut Reda.
Baca Juga: Walau Pakai Motor Pelat Merah, Surat Cinta Tetap Dikirim Polisi Jika Melanggar
Ia menambahkan, pembukaan layanan tilang di Mal Metro Kebayoran merupakan proyek percontohan dan diharapkan bisa dibuka di masing-masing wilayah.
Source | : | Antara |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR